Pelayan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

Pelayanan Kependudukan:

  • Pembuatan atau perubahan Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Domisili

Pelayanan Perizinan:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  • Surat Keterangan Usaha
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pelayanan Sosial:

  • • Bantuan sosial
  • • Program keluarga berencana
  • • Surat keterangan tidak mampu

Pelayanan Umum lainnya:

  • Legalisasi dokumen
  • Pengantar surat
  • Dan berbagai pelayanan umum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.