Permasalahan
kesehatan kerja di Indonesia umumnya antara lain rendahnya kemampuan
pemeliharaan kesehatan dirinya dan keluarganya, rendahnya tingkat pendidikan
pekerja serta beban kerja yang tidak sesuai dengan kapasitas kerjanya yang
diperberat oleh pajanan bahaya-bahaya potensial akibat lingkungan kerja yang
buruk. Untuk itu, peran UKK sangat diperlukan dalam mewujudkan peningkatan
kesehatan pekerja dan peningkatan produktivitas kerja tersebut. Dalam mendukung
pelaksanaan program tersebut pemerintah telah mengeluarkan peraturan melalui
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1758/MENKES/SK/XII/2002 tentang Standar
Pelayanan Kesehatan Kerja Dasar, yang dilakukan oleh setiap puskesmas sebagai
upaya promotif dan preventif bagi masyarakat pekerja dalam bentuk upaya
peningkatan dan pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan pemulihan
kesehatan dalam bentuk program UKK bagi pekerja.