|
KEPEPET (Kesehatan Pemantauan Kesehatan Industri) |
|
||||||||||||||||||
SOP |
No.
Dokumen |
: 440/SOP/XII/2022 |
||||||||||||||||||
No.
Revisi |
: - |
|||||||||||||||||||
Tanggal
Terbit |
: Desember
2022 |
|||||||||||||||||||
Halaman |
: |
|||||||||||||||||||
Puskesmas Caringin |
|
dr. Dedeh Salbiah NIP.198012132009022001
|
||||||||||||||||||
1.
Pengertian |
Inovasi
KEPEPET (Kesehatan Pemantauan Kesehatan Industri) merupakan program yang
terdiri dari beberapa kegiatan yang didasari untuk pemantauan kesehatan
pekerja di perusahaan industri yang berbeda dari kegiatan UKK biasanya. |
|||||||||||||||||||
2.
Tujuan |
1.
Memberikan pelayanan kesehatan
pemantauan kesehatan industri bagi perusahaan wilayah kerja Puskesmas
Caringin. 2.
Memberikan survey mawas diri sebagai
upaya identifikasi permasalahan pekerja terkait kesehatan kerja 3.
Memberikan pengelolaan dan pengembangan fasilitas
pelayanan upaya kesehatan kerja 4.
Memberikan penyuluhan mengenai UKK
(Upaya Kesehatan Kerja). 5.
Memberikan edukasi mengenai dampak PAK
(Penyakit Akibat Kerja). |
|||||||||||||||||||
3.
Kebijakan |
Permenkes
Nomor 75 Tahun 2014 |
|||||||||||||||||||
4.
Referensi |
Kegiatan
edukasi mengenai dampak PAK (Penyakit Akibat
Kerja). |
|||||||||||||||||||
5.
Alat atau bahan |
1.
ATK 2.
Alat pengukur berat badan (timbangan
digital) 3.
Alat ukur tinggi badan dan panjang
badan 4.
Form absensi/kehadiran 5.
Form monitoring status Kesehatan
industri |
|||||||||||||||||||
6.
Prosedur |
1.
Persiapan - Tenaga kesehatan
melakukan koordinasi dengan pihak pengelola industri terkait pelaksanaan
kegiatan KEPEPET (1 minggu) - Melakukan kegiatan
sosialisasi kepada lintas sector (2 minggu) - Pekerja industri
mentanda tangani kesepakatan untuk bersedia mengikuti kegiatan KEPEPET (1
minggu) 2.
Pelaksanaan - Petugas melakukan
konfrimasi kehadiran : 1 hari - Pekerja industri mengisi
daftar hadir: 1 jam - Petugas melakukan
pengukuran tinggi badan dan berat badan pekerja industry (2 jam) - Petugas melakukan skrinning
kepaa masing-masing pekerja industri (5-10 menit/pekerja) - Petugas memberikan
rekomendasi atau saran kepada pekerja yang memiliki masalah kesehatan (5-10
menit/pekerja) 3.
Pemantauan - Kegiatan ini
dilaksanakan 2 bulan sekali - Pemantauan dilakukan
dengan media Whatsapp - Evaluasi kegiatan
dilakukansetiap 2 bulan sekali
|
|||||||||||||||||||
7.
Bagan alir |
|
|||||||||||||||||||
8.
Hal-hal yang perlu diperhatikan |
- |
|||||||||||||||||||
9.
Unit Terkait |
1.
BP Umum 2.
Petugas PTM 3.
Pemegang Program UKK |
|||||||||||||||||||
10. Dokumen terkait |
1.
Form pemantauan 2.
Laporan bulanan |
|||||||||||||||||||
11. Rekam historis perubahan |
|