LKIP
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasrat bagi
setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan
serta cita-cita bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan
pengembangan dan penerapan system pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan
nyata, sehingga penyelenggaraan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil
guna dan bertanggung jawab (akuntabel).
Kecamatan Caringin merupakan salah satu Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Sesuai
dengan Peraturan Bupati Bogor No.72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sserta Tata Kerja Kecamatan.
Sebagai Bentuk komitmen pelaksanaan atas tugas dan
fungsi tersebut telah ditandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021 yang
meliputi sasaran, indikator dan target yang harus dicapai. Pengukuran Capaian
Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan antara target sasaran dengan
realisasinya. Berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2021, Kecamatan Caringin
terdapat 1 (satu) sasaran dan 1 (satu) indikator untuk menilai realisasi dan
capaian di tahun 2021.
Secara Keseluruhan Sasaran dalam Perjanjian
Kinerja tahun 2021 Kecamatan Caringin telah tercapai, yaitu dari 1 (satu)
indikator kinerja sudah tercapai dan terpenuhi.
Keberhasilan pencapaian berbagai indikator kinerja
di Kecamatan Caringin merupakan hasil
kerjasama segenap jajaran Kecamatan Caringin, serta bimbingan dari pimpinan dan
dukungan dari lintas OPD. Untuk tahun 2021, Kecamatan Caringin berkomitmen
untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja dengan menerapkan prinsip-prinsip
Good Governance dan Clean Governance.
Tuntutan reformasi yang diinginkan oleh seluruh
masyarakat adalah reformasi birokrasi melalui penyempurnaan sistem dan prosedur
birokrasi diantaranya penyederhanaan prosedur birokrasi, pelayanan satu atap
dan kemudahan perolehan informasi oleh masyarakat, yang kesemuanya mengarah
pada sistem pelayanan masyarakat yang prima.
Selanjutnya dalam rangka untuk meningkatkan
pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna sesuai dengan tuntuan
reformasi birokrasi, serta menciptakan organisasi yang bersih dan bertanggung
jawab, maka untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah telah dikembangkan media pertanggungjawaban berupa Laporan Kinerja
Instansi Pemerintahan (LKIP).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, dalam rangka
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tahun 2021 kepada
Bupati Bogor, Kecamatan Caringin menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan
Tahun 2021. Laporan ini memuat hasil pengukuran sasaran strategis Kecamatan
Caringin Kabupaten Bogor dan
program/kegiatan melalui indikator kinerja (parameter) yang telah ditetapkan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sumber dana Kecamatan Caringin
Kabupaten Bogor untuk program dan kegiatan yang dilaksanakan tahun 2021 berasal
dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran
2021.
Indikator kinerja utama merupakan parameter untuk
mengukur keberhasilan pelayanan yang dilaksanakan Kecamatan Caringin Kabupaten
Bogor dalam rangka mendukung keberhasilan pencapaian sasaran tingkat Pemerintah
Kabupaten Bogor tahun 2021. Indikator kinerja sasaran menggunakan indikator
kinerja kunci yang dipilih dari beberapa Output
dan atau Outcome dari kegiatan.
Indikator Kinerja kegiatan meliputi indikator masukan (input) yang mengutamakan penggunaan dana APBD Kabupaten Bogor,
indikator keluaran (output) dan
indikator hasil (outcome) sesuai
Daftar Pengesahan Anggaran (DPA) Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor tahun 2021,
disajikan dalam diagram 1.1 sebagai berikut :
Diagram 1. Alur Pikir Pengukuran kinerja
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Laporan ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dan
pertanggungjawaban atas kinerja Kecamatan Caringin dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan di tahun 2021. Adapun tujuannya adalah Pertama,
laporan kinerja merupakan sarana bagi Kecamatan Caringin untuk menyampaikan
pertanggung jawaban kinerja kepada seluruh stakeholders. Kedua, laporan kinerja
merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di
masa mendatang.
C.
TUGAS DAN FUNGSI