CAMAT
Tugas: Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang.
Fungsi:
- Penyelenggaraan ketatausahaan Kecamatan.
- Penyelenggaraan tugas - tugas pemerintahan umum Kecamatan.
- Pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan.
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Penyelenggaraan perekonomian.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan sosial kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
- Penyelenggaraan pembangunan.
- Pengkoordinasian perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
- Pelaksanaan upaya pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa, kreatifitas, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
SEKRETARIAT
Tugas: Membantu dan bertanggung jawab kepada Camat dalam melaksanakan pengkoordinasian penyusunan program dan pengelolaan ketatausahaan kecamatan.
Fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan program.
- Pengumpulan pengolahan dan analisa data kecamatan.
- Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian.
- Pengelolaan administrasi keuangan.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja kecamatan.
SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas: Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan.
Fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kegiatan tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal terkait;
- penyiapan bahan pengoordinasian tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
- fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;
- pelaksanaan evaluasi kelurahan;
- pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
- pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- pelaksanaan verifikasi administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan;
- penyusunan dan inventarisasi seluruh data perizinan dan nonperizinan;
- pemrosesan berkas permohonan dan penerbitan dokumen perizinan dan nonperizinan;
- pelaksanaan laporan kependudukan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan;
- penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Seksi Pemerintahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tugas: Membantu camat dalam menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan masyarakat dan urusan sosial.
Fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
- penyiapan bahan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
- koordinasi dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan;
- fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
- fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti dan rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana;
- pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat kecamatan;
- penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Tugas: membantu Camat dalam menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum.
Fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
- penyiapan bahan pengoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
- pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
- pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya;
- pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal ketenteraman dan ketertiban umum, informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, penyelamatan dan evakuasi korban bencana serta penyelamatan dan evakuasi korban;
- pelaksanaan sinergitas dengan Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
- pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
- penanganan konflik sosial;
- pengembangan kehidupan demokrasi;
- fasilitasi pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan;
- penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
- pengoordinasian penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
Tugas: membantu camat dalam menyiapkan bahan, pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan perekonomian dan pembangunan.
Fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kegiatan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, pangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan transmigrasi serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
- penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, pangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan transmigrasi serta dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
- pelaksanaan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta
- pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;
- pengoordinasian dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
- pengoordinasian pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;
- fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik;
- fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana dan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
- penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perekonomian dan Pembangunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
SEKSI PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
Tugas: membantu Camat dalam melaksanakan pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan kesehatan.
Fungsi:
- Penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpusatakaan dan kearsipan serta instansi vertikan sesuai bidang tugasnya;
- penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
- fasilitasi pembinaan program pendidikan dan kesehatan masyarakat;
- fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
- pembinaan kegiatan kepramukaan;
- pengoordinasian program wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;
- fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan;
- fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan ibu bersalin dan kesehatan bayi baru lahir;
- pengoordinasian standar pelayanan minimal di Kecamatan;
- penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan dan Kesehatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi Pendidikan dan Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.