.

CAMAT

Tugas: Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang.

Fungsi

  • Penyelenggaraan ketatausahaan Kecamatan.
  • Penyelenggaraan tugas - tugas pemerintahan umum Kecamatan.
  • Pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan.
  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Penyelenggaraan perekonomian.
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan sosial kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
  • Penyelenggaraan pembangunan.
  • Pengkoordinasian perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
  • Pelaksanaan upaya pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa, kreatifitas, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

 

SEKRETARIAT

Tugas: Membantu dan bertanggung jawab kepada Camat dalam melaksanakan pengkoordinasian penyusunan program dan pengelolaan ketatausahaan kecamatan.

Fungsi:

  • Pengkoordinasian penyusunan program.
  • Pengumpulan pengolahan dan analisa data kecamatan.
  • Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian.
  • Pengelolaan administrasi keuangan.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja kecamatan.

 

SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas: Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan.



Fungsi:

  • penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kegiatan tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal terkait;
  • penyiapan bahan pengoordinasian tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya; 
  • fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;
  • pelaksanaan evaluasi kelurahan;
  • pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
  • pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
  • pelaksanaan verifikasi administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan;
  • penyusunan dan inventarisasi seluruh data perizinan dan nonperizinan;
  • pemrosesan berkas permohonan dan penerbitan dokumen perizinan dan nonperizinan;
  • pelaksanaan laporan kependudukan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Seksi Pemerintahan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Tugas: Membantu camat dalam menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan masyarakat dan urusan sosial.

Fungsi:

  • penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
  • penyiapan bahan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
  • koordinasi dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan;
  • fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
  • fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti dan rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana;
  • pemberdayaan  lembaga  kemasyarakatan  tingkat kecamatan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.



SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Tugasmembantu  Camat  dalam  menyiapkan  bahan pengoordinasian,  pelaksanaan, evaluasi,  dan  pelaporan urusan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum.

 Fungsi:

  • penyiapan  bahan  perencanaan  pengoordinasian kesatuan  bangsa  dan  politik,  ketenteraman  dan ketertiban umum, dan perlindungan  masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
  • penyiapan bahan pengoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
  • pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  • pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan  lainnya;
  • pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal ketenteraman dan ketertiban umum, informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, penyelamatan dan evakuasi korban bencana serta penyelamatan dan evakuasi korban;
  • pelaksanaan sinergitas dengan Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
  • pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
  • penanganan konflik sosial;
  • pengembangan kehidupan demokrasi;
  • fasilitasi  pelaksanaan  tugas  forum  koordinasi pimpinan di kecamatan;
  • penyelenggaraan  pembinaan  ideologi  negara  dan kesatuan bangsa;
  • pengoordinasian penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.


SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

Tugas: membantu camat dalam menyiapkan bahan, pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan perekonomian dan pembangunan.

Fungsi:

  • penyiapan  bahan  perencanaan  pengoordinasian kegiatan  pekerjaan  umum  dan  penataan  ruang, perumahan  dan kawasan  permukiman,  penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, pangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi dan  sumber daya  mineral,  perindustrian dan transmigrasi  serta  instansi  vertikal  sesuai  bidang tugasnya;
  • penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, pangan, perhubungan,  komunikasi dan  informatika,  perikanan, pariwisata,  pertanian, perdagangan,  kehutanan,  energi  dan  sumber  daya mineral,  perindustrian  dan  transmigrasi  serta  dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
  • pelaksanaan koordinasi/sinergi  dengan  perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  • pelaksanaan  pemeliharaan  prasarana  dan  fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta
  • pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;
  • pengoordinasian  dan  pengawasan  serta  pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  • pengoordinasian pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;
  • fasilitasi  pencapaian  standar  pelayanan  minimal pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan  pelayanan  pengolahan  air  limbah domestik;
  • fasilitasi  pencapaian  standar  pelayanan  minimal penyediaan  dan  rehabilitasi  rumah  layak  huni  bagi korban  bencana  dan penyediaan  rumah  layak  huni bagi  masyarakat  yang  terkena  relokasi  program Pemerintah Daerah;
  • penyiapan  bahan  pelaksanaan  reformasi  birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
  • penyusunan  laporan  dan  evaluasi  pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perekonomian dan Pembangunan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

SEKSI PENDIDIKAN DAN KESEHATAN

Tugas: membantu Camat dalam melaksanakan pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan kesehatan.

Fungsi:

  • Penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpusatakaan dan kearsipan serta instansi vertikan sesuai bidang tugasnya;
  • penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
  • fasilitasi    pembinaan    program    pendidikan    dan kesehatan masyarakat;
  • fasilitasi   penyelenggaraan   sarana   pendidikan   dan pelayanan kesehatan;
  • pembinaan kegiatan kepramukaan;
  • pengoordinasian  program  wajib  belajar  pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;
  • fasilitasi  pencapaian  standar  pelayanan  minimal pendidikan  anak  usia  dini,  pendidikan  dasar  dan pendidikan kesetaraan;
  • fasilitasi   pencapaian   standar   pelayanan   minimal kesehatan ibu bersalin dan kesehatan bayi baru lahir;
  • pengoordinasian    standar    pelayanan    minimal    di Kecamatan;
  • penyiapan  bahan  pelaksanaan  reformasi  birokrasi sesuai  pelaksanaan  kegiatan  Seksi  Pendidikan  dan Kesehatan;
  • pelaksanaan  monitoring,  evaluasi  dan  penyusunan pelaporanan Seksi Pendidikan dan Kesehatan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Agenda Kegiatan