.
LKIP

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasrat bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan nyata, sehingga penyelenggaraan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna dan bertanggung jawab (akuntabel).

Kecamatan Caringin merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor No.72 Tahun 2016 tentang Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas dan  Fungsi Sserta Tata Kerja Kecamatan.

Sebagai Bentuk komitmen pelaksanaan atas tugas dan fungsi tersebut telah ditandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021 yang meliputi sasaran, indikator dan target yang harus dicapai. Pengukuran Capaian Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan antara target sasaran dengan realisasinya. Berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2021, Kecamatan Caringin terdapat 1 (satu) sasaran dan 1 (satu) indikator untuk menilai realisasi dan capaian di tahun 2021.

Secara Keseluruhan Sasaran dalam Perjanjian Kinerja tahun 2021 Kecamatan Caringin telah tercapai, yaitu dari 1 (satu) indikator kinerja sudah tercapai dan terpenuhi.

Keberhasilan pencapaian berbagai indikator kinerja di Kecamatan  Caringin merupakan hasil kerjasama segenap jajaran Kecamatan Caringin, serta bimbingan dari pimpinan dan dukungan dari lintas OPD. Untuk tahun 2021, Kecamatan Caringin berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Governance.

Tuntutan reformasi yang diinginkan oleh seluruh masyarakat adalah reformasi birokrasi melalui penyempurnaan sistem dan prosedur birokrasi diantaranya penyederhanaan prosedur birokrasi, pelayanan satu atap dan kemudahan perolehan informasi oleh masyarakat, yang kesemuanya mengarah pada sistem pelayanan masyarakat yang prima.

Selanjutnya dalam rangka untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna sesuai dengan tuntuan reformasi birokrasi, serta menciptakan organisasi yang bersih dan bertanggung jawab, maka untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah dikembangkan media pertanggungjawaban berupa Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKIP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tahun 2021 kepada Bupati Bogor, Kecamatan Caringin menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan Tahun 2021. Laporan ini memuat hasil pengukuran sasaran strategis Kecamatan Caringin Kabupaten  Bogor dan program/kegiatan melalui indikator kinerja (parameter) yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sumber dana Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor untuk program dan kegiatan yang dilaksanakan tahun 2021 berasal dari APBD Kabupaten Bogor  Tahun Anggaran 2021.

Indikator kinerja utama merupakan parameter untuk mengukur keberhasilan pelayanan yang dilaksanakan Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dalam rangka mendukung keberhasilan pencapaian sasaran tingkat Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021. Indikator kinerja sasaran menggunakan indikator kinerja kunci yang dipilih dari beberapa Output dan atau Outcome dari kegiatan. Indikator Kinerja kegiatan meliputi indikator masukan (input) yang mengutamakan penggunaan dana APBD Kabupaten Bogor, indikator keluaran (output) dan indikator hasil (outcome) sesuai Daftar Pengesahan Anggaran (DPA) Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor tahun 2021, disajikan dalam diagram 1.1 sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

Diagram 1. Alur Pikir Pengukuran kinerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


B.    MAKSUD DAN TUJUAN

Laporan ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban atas kinerja Kecamatan Caringin dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan di tahun 2021. Adapun tujuannya adalah Pertama, laporan kinerja merupakan sarana bagi Kecamatan Caringin untuk menyampaikan pertanggung jawaban kinerja kepada seluruh stakeholders. Kedua, laporan kinerja merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja  sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang.

 

C.    TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan ketentuan Peraturan  Bupati Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan 

Agenda Kegiatan